🏐 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Dan Orang
RoeslanSalah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.
BerlakunyaHukum Pidana Berdasarkan Waktu Dan Tempat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: PPT ASASASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA PowerPoint from www.slideserve.com.
TeoriPemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta: Raja Grafindo Persada, Hlm. 79. yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) 17 Romli Atsasmita, 2001, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan
8 Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana 9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang 10. Aturan Penutup Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
Pembentukanhukum pidana nasional, persoalannya tidak hanya terletak pada tiga substansi pokok hukum pidana, yakni yang menyangkut masalah : (1) masalah „tindak pidana‟ ; (2) masalah „kesalahan‟ ; dan (3) masalah „pidana‟. Di dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru besar Ilmu Hukum Pidana Barda
Ekstradisidalam Kasus Narkotika dan Psikotropika. Di Indonesia, asas teritorial terkandung di dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Adadua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Asas kewarganegaraan umum mencakup atas 4 (empat) asas, yakni asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, asas ius sanguinis, dan juga asas. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi. Empat asas berlakunya hukum pidana.
Secaraumum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yakni: 1. Masa Kerajaan Nusantara. Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum.
Hukumpidana dari segi tempat. 1. JinayatJinayat Konsep Universalitas dan Regionalitas / Batas Berlakunya Hukum Pidana Islam dari Segi Tempat Ari Wibowo. 2. A.A. Batas BerlakunyaBatas Berlakunya HukumHukum PIDANAPIDANA daridari SegiSegi TempatTempat. 3. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagiPerundang-undangan hukum pidana berlaku bagi
hYCFB.
berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang